Tugas Pokok dan Fungsi Tugas Pokok dan Fungsi Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Sekretariat
- Menyusun rencana program kerja dan anggaran Dinas.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan, administrasi umum, dan kepegawaian.
- Mengelola perencanaan, pelaporan, dan evaluasi program kerja Dinas.
2. Bidang Komunikasi Publik dan Persandian
- Mengelola informasi publik dan media komunikasi pemerintah.
- Menyelenggarakan diseminasi informasi kepada masyarakat.
- Mengembangkan dan memelihara layanan persandian untuk mendukung keamanan informasi.
- Melakukan pengelolaan dan pengawasan spektrum frekuensi radio serta perangkat telekomunikasi.
- Mengendalikan konten internet yang merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi
- Mengembangkan dan mengelola infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
- Mengelola sistem informasi pemerintah daerah dan integrasi data.
- Melaksanakan pengembangan aplikasi dan layanan digital pemerintah daerah.
- Melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi dan sistem TIK.
- Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian konten internet.
4. Bidang Statistik
- Mengelola data dan informasi statistik sektoral daerah untuk mendukung perencanaan pembangunan.
- Menyelenggarakan pendataan statistik sektoral daerah.
- Menyediakan layanan operasional dan teknis terkait pengolahan data statistik daerah.
Komitmen Utama
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk:
- Meningkatkan akses informasi yang transparan dan akuntabel.
- Mewujudkan pelayanan berbasis teknologi digital.
- Mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif melalui pengembangan sistem elektronik dan integrasi data.
- Menyediakan data statistik yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah.