
“Kami mengajak semua elemen, untuk menjadi mata dan telinga pengawasan. Partisipasi aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta Pers untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal-kanal yang tersedia, demi menciptakan pemerintahan yang bersih,” ucap Akhmad Fitriadi, Inspektur Kotabaru, Selasa (9/12/2025).
Hal tersebut disampaikan Akhmad Fitriadi dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang di peringati setiap tanggal 9 Desember.
Fitriadi memaparkan ada beberapa upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh inspektorat Kotabaru. Upaya tersebut meliputi tiga pilar utama, yaitu pilar edukasi, perbaikan tata kelola dan pengawasan.
Pilar Edukasi
Inspektorat Kotabaru berupaya untuk melakukan peningkatan integritas melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan anti korupsi secara rutin bagi ASN juga untuk ibu-ibu Dharma Wanita, dengan melibatkan penyuluhan anti korupsi yang bertujuan untuk menanamkan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya korupsi, termasuk jenis-jenis tindak pidana korupsi dan dampak buruknya.
Pilar Perbaikan Tata Kelola
Inspektorat Kotabaru mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karenanya mulai dari perencanaan dan penganggaran, Inspektorat sudah melakukan review terhadap dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran di seluruh SKPD serta berupaya menerapkan E-Government untuk mendigitalisasi sistem pelayanan publik dan administratif guna meminimalisasi tatap muka yang berpotensi memicu praktek koruspi.
Pilar Pengawasan
Inspektorat Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan efektivitas audit, review, monitor, evaluasi dan pemantauan kinerja pemerintahan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh Fitriadi menjelaskan Inspektorat juga mengupayakan mekanisme pengaduan dan pengawasan partisipatif melalui unit pengendali gratifikasi (mencegah dan mengendalikan gratifikasi) serta membuat saluran pelaporan dengan menyediakan berbagai sarana pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya.
“Secara khusus, Inspektorat Kotabaru menyiapkan IRBANSUS yang akan menangani masalah pengaduan masyarakat, dugaan tindak pidana korupsi yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ada pengaduan masyarakat yang diduga tindak pidana korupsi di satuan kerja perangkat daerah dan pemerintah desa,” terang Fitriadi.
Inspektur Kotabaru, Fitriadi menuturkan ada beberapa tantangan spesifik dalam menjaga integritas di pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru
Pertama, konsistensi implementasi. Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa komitmen integritas tidak hanya diucapkan, tetapi benar-benar terimplementasi secara konsisten oleh seluruh ASN, karena itu diawal tahun anggaran, dilakukan penandatanganan fakta integritas bagi seluruh pejabat-pejabat (PPK, Bendahara, dll) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Kedua, merubah mindset. Mengubah kebiasaan lama yang masih menganggap wajar praktik yang mengarah pada korupsi serta meningkatkan kesadaran akan bahaya maladministrasi
ditingkatkan pemerintahan desa.
Ketiga, adaptasi teknologi.
Memastikan ASN mampu beradaptasi dan menggunakan sistem e-government yang dibangun secara optimal untuk memangkas celah-celah korupsi.
“Selain tiga hak diatas, kami juga memperkuat pengawasan, melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder pengawas eksternal maupun internal, seperti BPK, BPKP, APH (Kepolisian dan kejaksaan) serta KPK,” tutupnya. (*)