- Merencanakan dan menetapkan kebijakan teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Komunikasi dan informatika;
- Menyelenggarakan pengadaan prasarana dan sarana penunjang terkait bidang tugas Dinas;
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja program/kegiatan pengelolaan kesekretariatan Dinas;
-
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di Bidang Komunikasi Publik;
-
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi;
-
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di Bidang Persandian;
-
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di Bidang Statistik;
-
Menyelenggarakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah terkait pelayanan di Bidang Komunikasi dan Informatika;
-
Menyelenggarakan koordinasi dengan Pernerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan Instansi terkait dan mitra kerja lainnya dalam pelaksanaan kebijakan bidang tugas;
-
Menyelenggarakan pengendalian internal, akuntabilitas kinerja dan laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Dinas;
-
Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja UPT;
-
Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.