tupoksi

Tugas Pokok :

  • Merencanakan, Menetapkan, Menyelenggarakan, Mengkoordinasikan, Melaporkan, Mengevaluasi Dan Mempertanggungjawabkan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Asas Otonomi Dan Tugas Pembantuan Dibidang Komunikasi dan Informatika.

 

Fungsi :

  1. Merencanakan dan menetapkan kebijakan teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bidang Komunikasi dan Informatika;
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Komunikasi dan informatika;
  3. Menyelenggarakan pengadaan prasarana dan sarana penunjang terkait bidang tugas Dinas;
  4. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja program/kegiatan pengelolaan kesekretariatan Dinas;
  5. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di Bidang Komunikasi Publik;
  6. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi;
  7. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di Bidang Persandian;
  8. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja di Bidang Statistik;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah terkait  pelayanan di Bidang Komunikasi dan Informatika;
  10. Menyelenggarakan koordinasi dengan Pernerintah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan Instansi terkait dan mitra   kerja lainnya dalam pelaksanaan kebijakan bidang tugas;
  11. Menyelenggarakan pengendalian internal, akuntabilitas kinerja dan laporan kinerja serta laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah lingkup Dinas;
  12. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kinerja UPT;
  13. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.