KPU Kotabaru Umumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Erfa Muslimah Rabu, 16 Januari 2019 280 Kali

Diskominfo,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU Kabupaten Kotabaru Jumantiliany mengatakan untuk paslon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sumbangan yang dilaporkan hanya Rp 2,8 juta.

Sedangkan LPSDK paslon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno nol rupiah. Sementara dari 16 parpol, Partai Nasdem mencatat penerimaan sumbangan dana kampanye terbesar, yakni Rp 333,5 juta.

Disusul PKB Rp 228,3 juta, Partai Golkar Rp 139,2 juta, PBB Rp 130 juta, PPP Rp 118,5 juta, dan Partai Berkarya Rp 103,4 juta. Berikutnya PDIP Rp 97,2 juta, PAN Rp 68,9 juta, Partai Hanura Rp 66,1 juta, PKS Rp 55,6 juta, Partai Perindo Rp 50 juta, PSI Rp 37,6 juta, PKPI Rp 26,6 juta, dan Partai Demokrat Rp 21,8 juta.

Adapun penerimaan sumbangan dana kampanye terkecil dicatat Partai Gerinda Rp 3,3 juta, dan Partai Garuda Rp 1,6 juta. Dikatakan Jumantilany, besar kecilnya angka yang dilaporkan bukan persoalan selama nilai sumbangan yang diterima tidak melebihi ketentuan.

“Kami melihat sumbangan maksimalnya karena berdasarkan PKPU 24 maupun PKPU 29 sumbangan dari perseorangan ada batasan paling banyak Rp 25 juta. Itupun kalau nanti diaudit bukan kewenangan kami melainkan kantor akuntan publik,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya tidak menemukan penerimaan sumbangan dana kampanye yang menyalahi aturan. Sumbangan hampir seluruhnya bersumber dari para calon anggota legislatif masing-masing parpol dan sedikit sekali yang berasal dari luar parpol. (fitri)


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait