PEMKAB KOTABARU TANGGAPI TIGA BUAH RAPERDA

M, SHABIRIN Senin, 21 Januari 2019 251 Kali

Diskominfo - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan tanggapannya atas 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) inisiatif pada acara rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kotabaru masa persidangan II rapat ke-4 tahun 2018/2019 di ruang Paripurna lantai III DPRD Kotabaru, Senin (21/1)

Tiga Buah Raperda yang dibahas yaitu RAPERDA tentang pembangunan kawasan terpencil, RAPERDA tentang ketahanan keluarga, dan RAPERDA tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan

Dalam Pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyambut baik tiga buah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru karena menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru secara umum.

”Kami selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas niat positif dan kerja keras para anggota DPRD Kabupaten Kotabaru sehingga tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) inisiatif DRPD Kabupaten Kotabaru ini dapat tersusun,”Ungkapnya

Lanjut Said, untuk RAPERDA tentang pembangunan kawasan terpencil ini sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mengingat saat ini terdapat 152 desa di Kabupaten Kotabaru yang masuk kategori terpencil. Pemerintah Kabupaten Kotabaru sendiri terus berupaya meningkatkan pembangunan agar tidak tertinggal dengan kabupaten-kabupaten lain sehingga dengan adanya raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten kotabaru dalam mengambil kebijakan agar pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, tambahnya untuk RAPERDA tentang ketahanan keluarga, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dengan memaksimalkan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan dari unit terkecil yaitu keluarga. dengan adanya raperda ini nantinya diharapkan dapat terwujud keluarga yang sejahtera lahir dan batin serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.

Sedangkan raperda tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, adalah sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. dengan raperda ini dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif dalam menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah yang salah satu tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Semoga ketiga buah RAPERDA inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah agar dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru agar lebih maju dan dapat kita jadikan pula sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Sebelummnya Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru Sukardi telah menyampaikan penjelasan atas tiga buah Raperda inisiatif DPRD Kotabaru.

Tampak hadir pada rapat ini Ketua DPRD Kotabaru, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Asisiten Bupati, Staf Ahli Bupati dan Kepala SKPD. ( birin )


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait