Kesbangpol Tinjau Langsung Pelipatan Surat Suara

Erfa Muslimah Rabu, 06 Maret 2019 232 Kali

     Diskominfo,- Untuk menepis berita hoak yang beredar dimasyarakat tentang adanya kecurangan KPU pada pemilu 17 April 2019, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotabaru, langsung meninjau proses pelipatan surat suara, Minggu (03/03), yang berlangsung di Aula KPU dan Gedung Bulutangkis Transito Kotabaru.

     Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotabaru melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan Daerah urusan bidang ideologi dan kewaspadaan, wawasan kebangsaan, politik dalam negeri, ketahanan seni, budaya, agama dan ekonomi.

     Berdasarkan fungsi dan tugas pokoknya inilah Kepala Kesabngapol Kabupaten Kotabaru, H. Adi Sutomo menyampaikan kunjungannya beserta tim untuk mengklarifikasi serta memastikan dan ingin melihat langsung proses pelipatan surat suara di KPU.

     "Kami meninjau lokasi kegiatan KPU dalam rangka pelipatan surat suara, dimana dalam hal ini pihaknya untuk mengantisipasi adanya berita hoak yang beredar dimasyarakat tentang kecurangan, ketidak adilan KPU dalam pemilu 17 april 2019." Ungkap H. Adi Sutomo.

     Ditambahkannya, "Pihaknya memastikan bahwa di Kabupaten Kotabaru kegiatan KPU dalam hal ini pelipatan surat suara sudah sesuai dengan teknis dan aturan yang berlaku, dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita hoak yang beredar oleh orang yang tidak bertanggung jawab."

     Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kotabaru, Dodi Rusmana menyampaikan "dalam pelipatan surat suara sebanyak 124.225 ini melibatkan ratusan orang, tenaga pelipat ini pun juga tidak sembarang orang, mereka harus berumur di atas 17 tahun dan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)."

     Setiap jenis surat suara memerlukan waktu maksimal dua hari, jadi misalkan lima surat suara itu bisa rangkum dalam sepuluh hari tegasnya. Tak ada kendala berarti dalam proses ini hingga memasuki hari ketiga dari total dua puluh hari alokasi waktu untuk proses ini hingga hari terakhir. diharapkan proses ini nantinya selesai tepat pada waktunya karena masih ada ribuan surat suara baik surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten Kota yang sudah disortir dan dilipat.(ovc)


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait