Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan 2019

M, SHABIRIN Kamis, 01 Agustus 2019 206 Kali

Diskominfo - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan (KUPA dan PPAS perubahan) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah perubahan (RAPBD perubahan) tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna masa persidangan I rapat ke 2 tahun sidang 2018-2019 di ruang rapat Paripurna lantai III, Kamis (1/8/2019).

Dalam pidato Bupati yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah menyampaikan, perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal.

“Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional,”tuturnya.

Seperti diketahui, tambahnya, bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp.1.943.927.665.744 (satu trilyun sembilan ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) dan target pendapatan daerah pada APBD perubahan sebesar Rp.1.818.394.888.004,99 (satu trilyun delapan ratus delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat koma sembilan sembilan rupiah.

Untuk pembiayaan daerah APBD perubahan 2019 sebesar Rp.6.078.186.304,82 (enam milyar tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat koma delapan dua rupiah). Sedangkan untuk kebijakan belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung pada APBD perubahan 2019 direncanakan sejumlah Rp.1.824.473.074.309,81 (satu trilyun delapan ratus dua puluh empat milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan koma delapan satu rupiah), digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dijelaskan lebih jauh, penganggaran belanja tidak langsung disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang mempedomani peraturan Kepala Daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.

Alokasi belanja langsung digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Dan Pelapon Prioritas Anggaran Sementara perubahan tahun anggaran 2019, dari Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dan kemudian di serahkan kembali kepada salah seorang anggota DPRD untuk nanti nya di lakukan pembahasan. (kodoknews)


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait