Rakoor Pengawasan Pemilu Legislatif Dan Presiden

Erfa Muslimah Rabu, 14 Maret 2018 279 Kali

Kotabaru,- Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu oleh Panwaslu kotabaru untuk persiapan pemilihan umum legislatif, presiden dan wakil presiden tahun 2019, bertempat di Ball Room Grand Surya Hotel, Sabtu (03/03).

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kotabaru Muhammad Irfan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotabaru Haji Adi Sutomo, Komisioner Panwaslu Hajjah Asni Harjati dan Rusdiansyah, Panwas kecamatan se Kabupaten Kotabaru dan perwakilan pihak stakeholder.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotabaru Haji Adi Sutomo memaparkan tentang rencana akan mengadakan rapat dengan pihak Polri, TNI, NU dan MUI untuk membahas Khilafatul Muslimin di Kecamatan Pulau Sebuku.

" ASN yang tidak netral akan dikenakan sangsi diantaranya Hukuman teguran, dari sedang,ringan dan berat serta seperti diberhentikan dengan tidak hormat. " Ujarnya.

ASN yang terlibat langsung dengan pelaksanaan pemilu maka wajib untuk mengundurkan diri, berdasarkan kode etik pada Pasal 11 huruf J. Selain itu, Undang-undang nomor 10 ditegaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Polri, TNI, Kepala desa dan perangkatnya termasuk seketaris desa.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya dilakukan penanganan tindak pidana pemilu tetapi berbeda dengan penanganan tindakan umum. Untuk tindak pidana pemilu mempunyai waktu 1x24 jam dengan waktu 13 hari yang harus diserahkan ke jpu.

Apabila menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kenetralitasan dan money politik maka dihimbau untuk segera melaporkan ke Badan Kesbangpol Kabupaten Kotabaru, maupun Panwaslu Kotabaru, guna tindak lanjut sesuai hukum, Karena money politik sudah termasuk kejahatan negara. (EM/MD)


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait